Pemkab Boltim Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa



TUTUYAN - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 disosialisasikan Pemkab Boltim, Selasa (13/11/2018).

Sosialisasi Perpres nomor 16 langsung dipimpin Sekretaris Daerah Boltim Muhammad Assagaf di kantor bupati Bolaang Mongondow Timur, dihadiri oleh pimpinan SKPD.

"Sosialisasi, agar tiap SKPD terhindar dari masalah hukum dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa," ujar Muhammad Assagaf.

Kata dia, Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi perlu dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsp efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Kepala Bagian ULP, Haris Sumanta mengatakan, sosialisasi Perpres langsung dilakukan pelatihan sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan SKPD yang melakukan pengelolaan barang dan jasa," ujar Haris Sumanta.


manado.tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »